Standar Operasional Prosedur Penerimaan Pengiriman Barang dari Keluarga WBP di Lapas Permisan

    Standar Operasional Prosedur Penerimaan Pengiriman Barang dari Keluarga WBP di Lapas Permisan
    Bentuk nyata pemenuhan hak bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah antara lain adalah penerimaan pengiriman barang dari keluarga WBP lewat pos dan uang melalui wesel pos, Rabu (21/02).

    NUSAKAMBANGAN – Bentuk nyata pemenuhan hak bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah antara lain adalah penerimaan pengiriman barang dari keluarga WBP lewat pos dan uang melalui wesel pos, Rabu (21/02).

     

    Kegiatan Sosialisasi ini diberikan sebagai upaya pemenuhan pelaksanaan hak bagi warga binaan yakni menerima paket barang dari keluarga WBP. Paket pos barang dilakukan dua kali pengambilan dalam seminggu yaitu pada hari selasa dan jumat. Sedangan untuk  Kegiatan ini di harapkan dapat menjadi jembatan bagi warga binaan untuk mempererat silaturahmi dengan keluarga dan memberikan pelayanan yang layak namun tetap adanya pemeriksaan yang sesuai dengan prosedur yang ada.

     

    Adapun Standar Operasional Prosedur pengambilan dan pengiriman barang paket lewat kantor Pos. Diantaranya terdapat tahapan pengambilan barang lewat pos yang di laksanakan petugas Lapas. Pemeriksaan setiap barang tetap dilaksanakan dengan menerapkan regulasi dan mengedepankan layanan berbasis HAM.

     

    “Layanan penerimaan pengiriman barang dari keluarga WBP lewat pos dan uang melalui wesel pos kami laksanakan dengan protap yang ada, semua proses diharapkan berjalan dengan aman, tertib dan lancar, ” Ucap Kasno selaku Ka KPLP Lapas Permisan.

     

    Lapas Permisan berkomitmen untuk melayani warga binaan untuk memperoleh haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Berikutnya

    Laksanakan Perbaikan Sarpras Klinik Lapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Ayu Dian Ningtias, SH, MH: Revisi KUHAP Perlu Memperhatikan Polisi sebagai 'Gate Keeper', dan Jaksa sebagai 'Master of the Procedure'
    Andreas Hugo Pareira: Jangan Sembarang Kasih Izin Kelola Tambang
    Diwarnai Berbagai Kasus, Sufmi Dasco Nilai 100 Hari Kerja Pemerintah On The Track
    Pertahankan Tatanan Negara dengan Menolak Asas Dominus Litis!

    Ikuti Kami